Memberikan nafkah adalah kewajiban suami; dan diberi nafkah yang pantas secara ma’ruf adalah hak istri. Lantas bagaimana jika suami ‘pelit’ dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanamestinya; bolehkah istri mengambil harta suaminya secara diam-diam? Toh itukan haknya sendiri?! Simak pembahasannya pada episode ini! Jika sahabat taqwa punya pertanyaan seputar ketaqwaan, sampaikan pertanyaan lewat DM ke http://instagram.com/taqwatalksid atau tulis saja di kolom Q&A (Spotify) & komentar (Noice). Happy International Podcast Day!!
---
Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/taqwatalks/message
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More