Sementara menurut ulama yang lain, seperti Imam Al-Zarkasyi, dan ulama Hanabilah, menindik telinga bayi perempuan untuk dipasangkan perhiasan hukumnya boleh, tidak haram. Ini karena menindik telinga bayi perempuan sudah biasa dilakukan oleh bangsa Arab di zaman Jahiliyah, dan Rasulullah Saw tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa menindik telinga bayi perempuan hukumnya boleh.Dalam kitab fatul muin dijelaskan.
Show More
Creators & Guests
We don't know anything about the creators of this podcast yet. You can so they can be credited for this and other podcasts.