Rama
Berdasarkan ayat ini, masa iddah perempuan yang hamil setelah ditinggal suaminya bisa berakhir setelah ia melahirkan kandungannya. Menurut Imam Al-Bajuri, masa iddah bisa berakhir meskipun ia melahirkan dengan menggunakan obat sehingga keguguran. Beliau berkata dalam Hasyiyatu al-Bajuri sebagai berikut;
ولاتنقضي العدة الا بوضعه ولو بدواء
Dan masa iddah tidak berakhir (selesai) kecuali melahirkan kanduangannya, meskipun dengan obat.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More